- Kantongi Izin Penambahan Prodi, Prof. Herri Ingatkan Mutu Pendidikan
- Call for Proposal Program Matching Fund Tahun 2021
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen
Yth, Pimpinan PTS Dilingkungan LLDIKTI Wilayah X
Melanjutkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud nomor 195/E.1/TI/2020 tanggal 11 September 2020 tentang “Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen ” dengan ini disampaikan hal-hal berikut :.
1.Pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh rektor/ketua/direktur diatas materai tiap bulan di laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id
2.Unggah SPTJM dilakukan 2 (dua) tahap cutoff yaitu tanggal 15 dan 28 pada bulan September sampai Nopember 2020 serta 15 dan 21 untuk bulan Desember 2020,
3.Laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id dapat diakses mulai tanggal 14 September 2020.
4.Mahasiswa yang diajukan sebagai penerima bantuan adalah terdaftar di PDDIKTI, berstatus aktif dan memiliki laporan aktivitas semester genap dan ganjil tahun 2019/2020 dan 2020/2021
5.Dosen yang diajukan sebagai penerima bantuan adalah terdaftar di PDDIKTI, ber-homebase pada PTS, status aktif tahun ajaran 2020, memiliki nomor registrasi (NID, NIDK atau NUP).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala,
Baca Lainnya :
- Penyelenggaraan LIMUS 2020313 dibaca
- Ketentuan Pengajuan Bantuan Kuota Internet Untuk Mahasiswa dan Dosen551 dibaca
- Pelaksanaan Edukasi 3M1540 dibaca
- Logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya5637 dibaca
- STISIPOL dan STMIK Nurdin Hamzah Bergabung Jadi Universitas804 dibaca
Herri
NIP 196312151990011001