Headline
- Kantongi Izin Penambahan Prodi, Prof. Herri Ingatkan Mutu Pendidikan
- Call for Proposal Program Matching Fund Tahun 2021
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
Penjelasan resmi BAN PT terkait SK Pencabutan
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dilingkungan LLDIKTI Wilayah X
Baca Lainnya :
- Undangan : Sosialisasi dan bimbingan teknis pendaftaran platform kedaireka618 dibaca
- Undangan : Sosialisasi Program Bantuan Pengembangan SPMI Untuk Pembinaan Program Studi1255 dibaca
- Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020-20211075 dibaca
- Instruksi Pengembalian Dana Luaran Tambahan Dan Mengunggah SPTB563 dibaca
- LLDIKTI Wilayah X Selenggarakan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah 456 dibaca
Sehubungan dengan diterbitkannya SK BAN PT nomor : 9 / SK / BAN-PT / Ad-Hoc / XI / 2020 tentang Pencabutan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mengenai Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, dengan ini kami sampaikan penjelasan resmi dari BAN PT terkait SK Pencabutan tersebut (Surat terlampir).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Herri
NIP 196312151990011001
selengkapnya unduh disini
Tulis Komentar di Facebook
Kirim Komentar dari account Facebook
Lihat Komentar