- Sudarman Manik, Dosen STIE Riau Meninggal Dunia
- Rektor Universitas Perintis Indonesia, Prof. Dr. Elfi Sahlan Ben, Apt Meninggal Dunia
- Evaluasi Laporan Kerja Sama PTS di Aplikasi Sistem Pelaporan Kerja Sama Tahun 2020
- Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Program Kreativitas Mahasiswa
- Penyampaian informasi penawaran beasiswa dari pemerintah Azerbaijan
- Rapat Evaluasi Seleksi Mandiri Bersama PNP dengan PTS
- Di Hadapan Tim Reses Komisi X DPR RI, Kepala LLDIKTI Wilayah X Paparkan Kondisi Pendidikan Tinggi Swasta
- Tahun Ajaran Baru, Perguruan Tinggi Lakukan Pembelajaran Daring dan Luring
- LLDIKTI Wilayah X luncurkan 4 Aplikasi Baru
- Penyampaian Informasi China-AUN Scholarship 2021
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Baca Lainnya :
- Pembaruan Data PDDIKTI1322 dibaca
- LLDIKTI Wilayah X Fasilitasi Sosialisasi Postgraduate Programs UTHM562 dibaca
- Undangan Sosialisasi Postgraduate Programmes Universiti Tun Hussein Onn Malaysia777 dibaca
- Batas Pelaporan PDDIKTI Semester 2019-21109 dibaca
- Permohonan Data Permasalahan PIN975 dibaca
Sehubungan dengan Peraturan Menteri
Riset, Teknololgi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar
di Perguruan Tinggi, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh
Ijazah lulusan Perguruan Tinggi
baik pendidikan akademik dan pendidikan
vokasi mulai tanggal 28 Desember
2020 wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional
2. Perguruan Tinggi agar melengkapi data nomor
Ijazah lulusan pada PDDikti sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada
SIVIL
3. Ijazah merupakan Dokumen Negara dan Nomor
Ijazah diberikan oleh Negara, maka dalam proses penerbitan Ijazah dan Nomor
Ijazah Nasional harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian untuk dapat
meminimalisir kesalahan dalam permintaan dan pemasangan Nomor Ijazah Nasional
sehingga tidak terjadi lagi pembatalan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
4. Prinsip kehati-hatian tersebut juga harus
dilakukan oleh Operator PDDikti di PTS masing-masing terkait dengan permintaan
dan pemasangan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)