- Kantongi Izin Penambahan Prodi, Prof. Herri Ingatkan Mutu Pendidikan
- Call for Proposal Program Matching Fund Tahun 2021
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
Perubahan dan Penambahan Nama Program Studi
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Berdasarkan kepada :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 85/E/KPT/2020 tanggal 10 November 2020 tentang : Persyaratan dan Prosedur Perubahan Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik sebagai panduan
Baca Lainnya :
- Undangan Coaching Instrumen Wasdalbin Tahun 20201393 dibaca
- Pemberitahuan Pelaksanaan Wasdalbin PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X tahun 20201242 dibaca
- Edaran Unggah Statuta PTS di PDDIKTI914 dibaca
- Prof. Herri: Perguruan Tinggi Bukan Menara Gading, Jadilah Seperti Air465 dibaca
- STISIPOL dan STMIK Nurdin Hamzah Bergabung Jadi Universitas804 dibaca
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 47/B/HK/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk persyaratan rekomendasi agar melampirkan dokumen sebagai berikut :
b. Keputusan Menteri tentang izin pendirian PTS / Keputusan Izin pembukaan program studi yang akan disesuaikan namanya
c. Sertifikat Akreditasi program studi yang akan disesuaikan nama dari BAN-PT /LAM PT
d. Surat Pernyataan Tidak sedang mengalami Kasus Hukum
e. Surat Pernyataan bahwa tidak ada perbedaan antara inti dari Capaian Pembelajaran program studi dengan nama lama dan nama baru
f. Surat Pernyataan Pelaporan data di PD Dikti telah 100%
g. Pengesahan Badan Penyelenggara oleh Kemenkumham
Prof. Dr. Herri. MBA
Nip. 19631215 199001 1 001