- Kantongi Izin Penambahan Prodi, Prof. Herri Ingatkan Mutu Pendidikan
- Call for Proposal Program Matching Fund Tahun 2021
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- LLDIKTI Wilayah X Terima Kunjungan Mahasiswa Unilak
- Kegiatan Seminar Nasional Sedza Saintika
- Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2021
- Pembaruan Data PDDIKTI
- Permintaan data dosen tidak aktif
- Arnest Satriani, Dosen Universitas Tamansiswa Meninggal Dunia
- Prof. Herri Serahkan SK Perubahan Bentuk PTS dan Dua SK Izin Penambahan Prodi Baru
Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
Dalam suatu perguruan tinggi sarana dan prasarana (sarpras) merupakan investasi terbesar sehingga harus ditangani secara professional. Penanganannya tidak hanya sekadar administrasi, namun bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemenuhan apa yang menjadi tujuan dari tridharma perguruan tinggi.
Untuk mengoptimalkan pengelolaannya, LLDIKTI Wilayah X melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi. Agar efektif, kegiatan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, tanggal 2 November 2020 diikuti oleh perguruan tinggi yang berasal dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 6 November 2020 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA menyampaikan bahwa keberadaan sarana dan prasarana sangat penting dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi. Sarana dan prasarana merupakan salah satu item penilaian dalam akreditasi yang memiliki bobot cukup besar meliputi ketersediaan, kecukupan, dan mutu sistem TIK untuk layanan tridharma. Meskipun demikian, penyediaan sarpras tidak hanya fokus terhadap akreditasi namun merupakan suatu kewajiban dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi.
Baca Lainnya :
- Undangan Pelatihan SKP Dosen1392 dibaca
- Pemberitahuan: Beasiswa Sebagian Biaya Pendidikan Selama Satu Semester pada tahun 20201132 dibaca
- Undangan Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana PTS1154 dibaca
- Bimbingan Teknis Percepatan Guru Besar Provinsi Riau dan Kepulauan Riau439 dibaca
- Bimbingan Teknis Percepatan Guru Besar Provinsi Sumbar dan Jambi454 dibaca
“Penuhi standarnya dan terus tingkatkan standar tersebut sehingga apa yang kita miliki akan menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi di masa yang akan datang,” ucap Prof. Herri.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti, Fungsional Analis Kebijakan Sarana dan Prasarana Ahli Muda, Nafiron Musfiqin Uddin, SE, MM.
Nafiron menjelaskan dalam paparannya bahwa sarana dan prasarana merupakan pendukung tercapainya tridharma perguruan tinggi. Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 disebutkan standar sarpras itu meliputi standar pembelajaran, standar penelitian, dan standar pengabdian Masyarakat.
Standar sarpras pembelajaran merupakan pendukung ketercapaian standar kompetensi lulusan. Standar sarpras penelitian sebagai pendukung ketercapaian hasil penelitian, dan standar sarpras pengabdian masyarakat sebagai pendukung ketercapaian hasil pengabdian masyarakat.
Lebih lanjut, Nafiron mengungkapkan bahwa standar sarpras menjadi acuan dalam penilaian akreditasi PT/Prodi serta pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi. Standar sarana dan prasarana juga menjadi acuan dalam perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarpras serta pengembangan sarpras untuk mencapai kompetensi lulusan, hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat.
“Suatu perguruan tinggi tidak hanya menyiapkan standar sarana dan prasarana berupa standar fisik namun juga standar pengelolaan. Pengelolaannya terdiri atas standar dokumentasi dan standar monev. Standar dokumentasi meliputi standar perencanaan, standar pengadaan, standar pemanfaatan, standar pemeliharaan, standar penghapusan dan standar mutasi,” tutup Nafiron. (Rahmi)